Tahukah kalian, apa yang dimaksud dengan resolusi konflik? Bagaimana perannya untuk mengantisipasi konflik? Ayo, baca ulasan materinya supaya kalian paham ya.
RESOLUSI KONFLIK
Resolusi konflik atau dalam bahasa inggris disebut conflict resolution memiliki pengertian yang berbeda-beda. Sedangkan Weitzman dalam Morton and Coleman, mendefinisikan resolusi konflik sebagai sebuah tindakan pemecahan masalah bersama (solve a problem together). Resolusi konflik juga dapat diartikan sebagai usaha untuk menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru.Resolusi konflik adalah suatu cara individu atau kelompok untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu lain atau kelompok lain secara sukarela. Resolusi konflik juga menyarankan penggunaan cara-cara yang lebih demokratis dan kontruktif untuk menyelesaikan konflik dengan memberikan kesempatan kepada pihakpihak yang berkonflik untuk memecahkan masalah mereka oleh diri mereka sendiri atau dengan melibatkan pihak ketiga yang bijak, netral, dan adil untuk membantu pihakpihak yang berkonflik guna menyelesaikan masalahnya.
Nah…selain resolusi konflik tersebut, ada berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi konflik di masyarakat. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi konflik sosial di masyarakat? Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi konflik sosial di masyarakat? Ayo, baca ulasan materinya supaya kalian paham ya.
Berikut beberapa pengertian resolusi konflik yang dikemukakan oleh para ahli.
Levine
Menurut Levine, resolusi konflik adalah Tindakan mengurai suatu permasalahan, pemecahan; atau penghapusan permasalahan.
Weitzeman & Weitzeman
Resolusi konflik sebagai sebuah Tindakan pemecahan masalah Bersama (solve a problem together).
Fisher
Resolusi konflik adalah usaha menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru.
Mindes
Resolusi konflik merupakan kemampuan untuk menyelesaikan perbedaan dengan yang lainnya, serta aspek penting dalam pembangunan sosial dan moral yang memerlukan keterampilan dan penilaian untuk bernegosiasi, kompromi, serta mengembangkan rasa keadilan.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa resolusi konflik suatu cara individu untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu lain. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan perdamaian di antara pihak yang berkonflik.
Ada berbagai macam kemampuan yang sangat penting dalam menumbuhkan inisiatif resolusi konflik di antaranya sebagai berikut:
1. Kemampuan Orientasi
Kemampuan orientasi dalam resolusi konflik dapat meliputi pemahaman individu tentang konflik dan sikap yang menunjukkan anti kekerasan, kejujuran, keadilan, toleransi, dan harga diri.
2. Kemampuan Persepsi
Kemampuan persepsi merupakan suatu kemampuan seseorang untuk dapat memahami bahwa setiap individu berbeda, mampu melihat situasi seperti orang lain melihatnya (rasa empati), dan tidak menilai orang lain secara sepihak.
3. Kemampuan Emosi. Kemampuan emosi dalam resolusi konflik mencakup kemampuan untuk mengolah berbagai macam emosi, termasu di dalamnya rasa marah, takut, frustasi, dan emosi negatife lainnya.
4. Kemampuan Komunikasi
Kemampuan komunikasi dalam resolusi konflik meliputi kemampuan mendengar orang lain, memahami lawan bicara, berbicara dngan bahasa yang mudah dipahami, serta meresume atau Menyusun ulang pernyataan yang bermuatan emosional ke dalam pernyataan yang netral atau kurang emosional.
5. Kemampuan Berpikir Kritis
Kemampuan berpikir kritis dalam resolusi konflik, yaitu suatu kemampuan untuk memprediksi dan menganalisis situasi konflik yang sedang dialami.
6. Kemampuan Berpikir Kreatif
Kemampuan berpikir kreatif dalam resolusi konflik meliputi kemampuan memahami masalah untuk memecahkan masalah dengan berbagai macam alternatif jalan keluar.
UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL
Konflik dapat muncul akibat cara pandang diantara pihak-pihak yang berkonflik., sehingga dengan adanya resolusi konflik diharapkan dapat mengurangi atau menghindari terjadinya konflik. Kondisi seperti ini dapat menciptakan perdamaian di antara anggota masyarakat. Berbagai upaya dalam menyelesaikan konflik yaitu:1. Mediasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
Tugas utama pihak ketiga adalah menyelesaikan konflik secara damai. Pihak ketiga hanya sebagai penasihat dan tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan-keputusan terhadap penyelesaian konflik. Sekalipun nasihat-nasihat piha ketiga tersebut tidak mengikat pihak-pihak yang terlibat konflik, tetapi mediasi terkadang menghasilkan penyelesaian yang cukup efektif. Hal ini karena mediasi dapat mengurangi Tindakan irasional yang mungkin timbul dalam sebuah konflik. Sebagai contohnya, AMM (Aceh Monitoring Mission) yang mendamaikan antara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan Indonesia.
2. Konsiliasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan. Sebagai contohnya, di suatu perusahaan ada pertikaian antara buruh dan pengusaha. Kemudian, Departemen Tenaga Kerja mempertemukan pihak buruh dan pengusaha untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, sehingga tercapai suatu kesepakatan damai.
3. Negosiasi
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi. Dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat, juga dapat dilakukan melalui proses negosiasi. Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. Arbitrasi
Arbitrasi merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik. Pihak ketiga ini dipilih oleh kedua belah pihak atau badan berwenang. Apabila tidak dapat menentukan pihak ketiga, maka pemerintah akan menunjuk pengadilan sebagai pihak ketiga.
5. Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contohnya, adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang Dingin (1947–1991) atau ketegangan antara Korea Utara dan Korea Selatan di bidang nuklir.
6. Konversi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. Sebagai contohnya, dalam rapat OSIS terjadi perdebatan antara ketua dengan wakil ketua OSIS. Ketua OSIS mengalah dan menerima pendapat wakil ketua OSIS karena pendapat wakil ketua OSIS dianggap lebih dapat membantu untuk kemajuan organisasi tersebut.
7. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur huku. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
RANGKUMAN
Resolusi konflik atau dalam bahasa inggris disebut conflict resolution memiliki pengertian yang berbeda-beda. Resolusi konflik adalah suatu cara individu atau kelompok untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu lain atau kelompok lain secara sukarela.Pengertian resolusi konflik yang dikemukakan oleh para ahli antara lain:
1. Levine, resolusi konflik adalah Tindakan mengurai suatu permasalahan; pemecahan; atau penghapusan permasalahan.
2. Weitzeman & Weitzeman, Resolusi konflik sebagai sebuah Tindakan pemecahan masalah Bersama (solve a problem together).
3. Fisher, Resolusi konflik adalah usaha menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru.
4. Mindes, resolusi konflik merupakan kemampuan untuk menyelesaikan perbedaan dengan yang lainnya, serta aspek penting dalam pembangunan sosial dan moral yang memerlukan keterampilan dan penilaian untuk bernegosiasi, kompromi, serta mengembangkan rasa keadilan.
Ada berbagai macam kemampuan yang sangat penting dalam menumbuhkan inisiatif resolusi konflik di antaranya sebagai berikut:
1. Kemampuan Orientasi. Kemampuan orientasi dalam resolusi konflik dapat meliputi pemahaman individu tentang konflik dan sikap yang menunjukkan anti kekerasan, kejujuran, keadilan, toleransi, dan harga diri.
2. Kemampuan Persepsi. Kemampuan persepsi merupakan suatu kemampuan seseorang untuk dapat memahami bahwa setiap individu berbeda, mampu melihat situasi seperti orang lain melihatnya (rasa empati), dan tidak menilai orang lain secara sepihak.
3. Kemampuan Emosi. Kemampuan emosi dalam resolusi konflik mencakup kemampuan untuk mengolah berbagai macam emosi, termasu di dalamnya rasa marah, takut, frustasi, dan emosi negatif lainnya.
4. Kemampuan Komunikasi. Kemampuan komunikasi dalam resolusi konflik meliputi kemampuan mendengar orang lain, memahami lawan bicara, berbicara dngan bahasa yang mudah dipahami, serta meresume atau Menyusun ulang pernyataan yang bermuatan emosional ke dalam pernyataan yang netral atau kurang emosional.
5. Kemampuan Berpikir Kritis, adalah kemampuan berpikir kritis dalam resolusi konflik, yaitu suatu kemampuan untuk memprediksi dan menganalisis situasi konflik yang sedang dialami.
6. Kemampuan Berpikir Kreatif, Kemampuan berpikir kreatif dalam resolusi konflik meliputi kemampuan memahami masalah untuk memecahkan masalah dengan berbagai macam alternatif jalan keluar.
Berbagai upaya dalam menyelesaikan konflik adalah sebagai berikut:
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. Arbitrasi. Arbitrasi merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik. Pihak ketiga ini dipilih oleh kedua belah pihak atau badan berwenang. Apabila tidak dapat menentukan pihak ketiga, maka pemerintah akan menunjuk pengadilan sebagai pihak ketiga.
5. Stalemate. Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur.
6. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
7. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Referensi: Irin Veronica Sepang, S. Pd., M. Pd. 2020. Modul Pembelajaran SMA Sosiologi. Jakarta: Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN.
Konflik Sosial - Resolusi dan Upaya Penyelesaiannya
Reviewed by MGMP SOSIOLOGI
on
Februari 09, 2022
Rating:
Nama : Takia putri ramadhani
BalasHapusKelas : Xi b
No : 27
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi !
Jawab :
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama: Lucky Dermawan
BalasHapusKelas: XI E
No: 24
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
Jawab:
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, (mediation) 2012), mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. 5. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama: NUR MILLAH
BalasHapusNomor absen: 22
Kelas: XI D
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
Jawab:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama: Aprilia Devi Lestari
BalasHapusNomor absen: 07
Kelas: XI D
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
Jawab:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama : Desty eka pratiwi
BalasHapusKelas : XI C
Berikut penyelesaian konflik:
• konversi
upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
• Negosiasi
merupakan suatu interaksı sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
• Mediasi
sualu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yong mengikat. pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihat yang berkonflik tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
• Arbitrasi
suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
• konsiliasi
suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
• Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang. kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
• Ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. penyelesaian konflik menurut ajudikası dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Agita Khoirina Satiti
BalasHapusAbsen : 02
Kelas : XI D
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
JAWAB :
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk
mengakhiri konflik.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama : Angella Citra Ramadhani
BalasHapusKelas : XI C
No : 05
Berikut penyelesaian konflik:
• konversi
upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
• Negosiasi
merupakan suatu interaksı sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
• Mediasi
sualu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yong mengikat. pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihat yang berkonflik tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
• Arbitrasi
suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
• konsiliasi
suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
• Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang. kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
• Ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. penyelesaian konflik menurut ajudikası dilakukan melalui jalur hukum.
Nama: Kayla Nazwa Aurani
BalasHapusKelas: XID
No: 13
JAWAB:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat- syarat untuk mengakhiri konflik.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama:Elwiyar Maia Alifa
BalasHapusKelas:XI D
No. Absen:08
Jawaban
1.MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyesuaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memikat salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mecoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILASI
Konsilasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOISASI
Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam prinsip ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
4.KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendapat dari pihak lain
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan
Nama: Dita Nur Pratiwi
BalasHapusKelas:XI C
No absen: 17
Mediasi adalah metode yang melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu pihak-pihak yang berkonflik mencapai resolusi, umumnya dilakukan di luar lingkungan pengadilan. Misalnya, seorang tetangga atau figur masyarakat yang membantu menengahi pertikaian antara pasangan suami istri.
Konsiliasi adalah proses dimana pihak ketiga membantu pihak-pihak yang berkonflik mencapai kesepakatan sendiri. Contoh kasusnya adalah komite konsiliasi yang membantu menyelesaikan perselisihan antara Thailand dan Prancis mengenai batas wilayah.
Negosiasi adalah proses diskusi dan pertukaran tuntutan atau usulan antara pihak-pihak yang berkonflik untuk mencapai kesepakatan. Misalnya, transaksi jual beli di pasar tradisional dengan cara tawar-menawar harga.
Konversi adalah metode di mana salah satu pihak yang berkonflik bersedia mengalah dan menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah untuk kepentingan adiknya dalam suatu pertikaian.
Ajudikasi adalah proses penyelesaian konflik yang dilakukan oleh pengadilan. Salah satu contohnya adalah penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas di pengadilan.
NAMA : PUTRI SHOLEKHAH
BalasHapusKELAS : XI-D
NO : 24
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
1. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian konflik di mana pihak ketiga yang netral, disebut mediator, membantu pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan.
2. Konsiliasi
Konsiliasi mirip dengan mediasi, di mana seorang konsilator membantu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan. Namun, perbedaannya terletak pada peran konsilator yang lebih aktif dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada pihak yang terlibat. Konsilator dapat memberikan pandangan ahli untuk membantu proses penyelesaian konflik.
3. Negosiasi
Negosiasi melibatkan pihak yang terlibat langsung dalam konflik yang mencoba mencapai kesepakatan dengan cara berunding. Ini bisa berupa negosiasi antara individu, perusahaan, atau negara.
4. Konversi
Penyelesaian konflik konversi melibatkan perubahan pemikiran atau sikap pihak yang terlibat. Metode ini fokus pada merubah persepsi, sikap, atau nilai-nilai yang mendasari konflik.
5. Ajudikasi
Ajudikasi adalah penyelesaian konflik melalui proses pengadilan atau arbitrase. Pihak ketiga yang netral, seperti hakim atau arbiter, membuat keputusan yang mengikat untuk menyelesaikan konflik.
Nama : Pingky Aulia Dewi
BalasHapusNo : 23
Kelas : XI D
Jelaskan konflik upaya mediasi, penyelesaian konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
JAWAB:
1. MEDIASI:
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI:
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar- menawar mengenai syarat-s untuk mengakhiri konflik.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI:
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama : Ratna Dwi Yunitasari
BalasHapusKelas : XI D
No : 26
Jelaskan konflik upaya mediasi, penyelesaian konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
1. MEDIASI:
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI:
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar- menawar mengenai syarat-s untuk mengakhiri konflik.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI:
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
nama:Annas Rafidah Mufiz
BalasHapusno:6/XI C
Berikut penyelesaian konflik:
• konversi
upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
• Negosiasi
merupakan suatu interaksı sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
• Mediasi
sualu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yong mengikat. pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihat yang berkonflik tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
• Arbitrasi
suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik. konsiliasi suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan dipertentangkan. yang
• Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang. kemudian berhenti pada suat dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
• Ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. penyelesaian konflik menurut ajudikası dilakukan melalui jalur hukum.
Nama: sarah arfina putri
BalasHapusAbsen: 22
Kelas: XIB
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konversi dan ajudikasi! konflik
Jawab:
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai dipertentangkan. persoalan yang
3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama: Koyimah Nur Sholekhah
BalasHapusNo.abs: 17
Kelas: XI D
1.MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyesuaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memikat salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mecoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILASI
Konsilasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOISASI
Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam prinsip ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
4.KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendapat dari pihak lain
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan
Nama: Citra Anggraini
BalasHapusNo: 13
Kelas: XI C
Berikut adalah upaya penyelesaian konflik:
1. KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
2. NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
3. MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
4. ARBITRASI
Merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
5. KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
6. STALEMATE
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
7. AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Aisyah Kusuma Dewi
BalasHapusXIC/01
Upaya penyelesaian konflik berdasarkan:
1. MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
NAMA: Lintang raras Anindita
BalasHapusNO:26
KELAS:XIC
Jelaskan upaya konflik mediasi, penyelesaian konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan. ajudikasi!
Jawab:
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, (mediation) 2012), mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan penyelesaian konflik upaya yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. 5. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan pengadilan.
Nama:Fauziyyah Zulfaa Aidah
BalasHapusNo:20
Kelas:XI.A
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
Jawab:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama : Amanda Divania
BalasHapusNo : 4
Kelas : XI-A
Upaya penyelesaian konflik :
1. MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama: Rachelina Agustin
BalasHapusKelas: XID
No: 25
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat- syarat untuk mengakhiri konflik.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama : Najib Fazlur Hakim
BalasHapusNo : 27
Kelas : XIE
Mediasi: Proses di mana pihak ketiga netral membantu para pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Konsiliasi: konsiliasi melibatkan pihak ketiga yang memberikan saran atau rekomendasi kepada para pihak untuk membantu mereka mencapai kesepakatan.
Negosiasi: Proses tawar-menawar langsung antara pihak yang terlibat dalam konflik dengan tujuan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Konversi: Mengubah bentuk atau sifat konflik dengan menemukan solusi kreatif atau kompromi yang dapat mengubah konflik menjadi sesuatu yang lebih konstruktif atau positif.
Ajudikasi: Penyelesaian konflik melalui pengambilan keputusan oleh pihak otoritas atau lembaga tertentu, seperti pengadilan.
NAMA: WANDA DWI A
BalasHapusKELAS:XID
NMR ABSEN:36
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi! Jawab:
1.Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan. 3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4.Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama: Kesya Centifolia
BalasHapusNo: 15
Kelas: XI D
Upaya penyelesaian konflik:
1. MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama: adimas Ramadani Saputra
BalasHapusKelas XlE
No:2
Mediasi: Proses di mana pihak ketiga netral membantu para pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Konsiliasi: konsiliasi melibatkan pihak ketiga yang memberikan saran atau rekomendasi kepada para pihak untuk membantu mereka mencapai kesepakatan.
Negosiasi: Proses tawar-menawar langsung antara pihak yang terlibat dalam konflik dengan tujuan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Konversi: Mengubah bentuk atau sifat konflik dengan menemukan solusi kreatif atau kompromi yang dapat mengubah konflik menjadi sesuatu yang lebih konstruktif atau positif.
Ajudikasi: Penyelesaian konflik melalui pengambilan keputusan oleh pihak otoritas atau lembaga tertentu, seperti pengadilan.
Nama: Tri Mariyani
BalasHapusNo.abs: 35
Kelas: XI D
1.MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyesuaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memikat salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mecoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILASI
Konsilasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOISASI
Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam prinsip ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
4.KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendapat dari pihak lain
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan
Nama:Anggun trias nurjanah
BalasHapusNo.abs: 06
Kelas: XI D
1.MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyesuaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memikat salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mecoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILASI
Konsilasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOISASI
Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam prinsip ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
4.KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendapat dari pihak lain
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan
Nama: Anggun trias nurjanah
BalasHapusNo.abs:06
Kelas: XI D
1.MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyesuaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memikat salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mecoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILASI
Konsilasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOISASI
Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam prinsip ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
4.KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendapat dari pihak lain
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan
Nama : Sindi Wulandari
BalasHapusKelas : XI D
No : 33
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
Jawab:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama : Ririn Anggar Wati
BalasHapusKls : XlD
No.absn : 30
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
1. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian konflik di mana pihak ketiga yang netral, disebut mediator, membantu pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan.
2. Konsiliasi
Konsiliasi mirip dengan mediasi, di mana seorang konsilator membantu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan. Namun, perbedaannya terletak pada peran konsilator yang lebih aktif dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada pihak yang terlibat. Konsilator dapat memberikan ikan pandangan ahli untuk membantu proses penyelesaian konflik.
3. Negosiasi
Negosiasi melibatkan pihak yang terlibat langsung dalam konflik yang mencoba mencapai kesepakatan dengan cara berunding. Ini bisa berupa negosiasi antara individu, perusahaan, atau negara.
4. Konversi
Penyelesaian konflik konversi melibatkan perubahan pemikiran atau sikap pihak yang terlibat. Metode ini fokus pada merubah persepsi, sikap, atau nilai-nilai yang mendasari konflik.
5. Ajudikasi
Ajudikasi adalah penyelesaian konflik melalui proses pengadilan atau arbitrase. Pihak ketiga yang netral, seperti hakim atau arbiter, membuat keputusan yang mengikat untuk menyelesaikan konflik.
Nama: Kevin aditya pratama
BalasHapusNo: 8
Kelas: XI B
Jelaskan upaya penyelesaian konflik
mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,
dan ajudikasi!
Jawab:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak
ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk
mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilaki'
dengan salah satu pihak bers mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan
konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut
ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum.
Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama : Hanifah Rohadatul Aisy
BalasHapusNo : 26
Kelas : XI A
Jelaskan upaya penyelesaian konflik
mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,
dan ajudikasi!
Jawab :
1. MEDIASI :
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI :
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI :
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI :
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI :
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama: Dedi Kurniawan
BalasHapusNo: 12
Kelas : XIE
Mediasi: Proses di mana pihak ketiga netral membantu para pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Konsiliasi: konsiliasi melibatkan pihak ketiga yang memberikan saran atau rekomendasi kepada para pihak untuk membantu kesepakatan. mereka mencapai
Negosiasi: Proses tawar-menawar langsung antara pihak yang terlibat dalam konflik dengan tujuan mencapai kesepakatan menguntungkan. yang saling
Konversi: Mengubah bentuk atau sifat konflik dengan menemukan solusi kreatif atau kompromi yang dapat mengubah konflik menjadi sesuatu yang lebih konstruktif atau positif.
Ajudikasi: Penyelesaian konflik melalui pengambilan keputusan oleh pihak otoritas atau lembaga tertentu, seperti pengadilan.
Nama: bintang Andara putra
BalasHapusKelas:XI E
NO.ABSEN:9
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediası, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
Jawab:
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian. konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat, Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus. Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan. suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian. akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi. Ajudikası merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan, melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama :Vandradhitya pratista
BalasHapusNo : 36
Kelas : XIE
Mediasi: Proses di mana pihak ketiga netral membantu para pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Konsiliasi: konsiliasi melibatkan pihak ketiga yang memberikan saran atau rekomendasi kepada para pihak untuk membantu mereka mencapai kesepakatan.
Negosiasi: Proses tawar-menawar langsung antara pihak yang terlibat dalam konflik dengan tujuan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Konversi: Mengubah bentuk atau sifat konflik dengan menemukan solusi kreatif atau kompromi yang dapat mengubah konflik menjadi sesuatu yang lebih konstruktif atau positif.
Ajudikasi: Penyelesaian konflik melalui pengambilan keputusan oleh pihak otoritas atau lembaga tertentu, seperti pengadilan.
Nama: Fira Ariska
BalasHapusKelas : XI.E
No: 17
-Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
-Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
-Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
-Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
-Arbitrasi merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
-Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
-Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. Sebagai contohnya, dalam rapat OSIS terjadi perdebatan antara ketua dengan wakil ketua OSIS.
-Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama:tania oktafia marselina
BalasHapusKls:XI E
No:34
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konversi dan ajudikasi! konflik
Jawab:
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai dipertentangkan. persoalan yang
3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan pengadilan. melalui
Nama: Kayla Nur
BalasHapusKelas: XID
Absen: 14
Jelaskan konflik upaya penyelesaian mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
JAWAB:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
nama: Ana Nova Hartanti
BalasHapuskelas: XI A
no. absen: 05
1. Mediasi
mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi
konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi
negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi
konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama: Monika Della P.
BalasHapusKelas: XI A
No.Absen: 34
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
Jawab =
• Mediasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
• Konsiliasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
• Negosiasi
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
• Konversi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
• Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Stevano erlangga putra
BalasHapusAbsen:27
Kelas : XI B
1. Mediasi
mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi
konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi
negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi
konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Aura rimba savana
BalasHapusNomer:4
Kelas:XI B
1. Mediasi
mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi
konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi
negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi
konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Adelia Bunga Salsabella
BalasHapusNo : 01
Kelas : XI D
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
JAWAB:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan lembaga-lembaga menggunakan tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama : Adelia Bunga Salsabella
BalasHapusNo : 01
Kelas : XI D
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
JAWAB:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan lembaga-lembaga menggunakan tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama : Adelia Bunga Salsabella
BalasHapusNo : 01
Kelas : XI D
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
JAWAB:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan lembaga-lembaga menggunakan tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Gilang Bagus Ananda
BalasHapus25
XI A
1. Mediasi
mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi
konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi
negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi
konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Indri Risnawati Dewi
BalasHapusNo : XIA
Kelas : XIA
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
• Mediasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
• Konsiliasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai
berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
• Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar- menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
• Konversi Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau pendirian dari pihak lain. menerima
• Ajudikasi Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Gilang Bagus Ananda
BalasHapus25
XI A
1. Mediasi
mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi
konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi
negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi
konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama: Apriyana Kharisma Dewi
BalasHapuskelas XI A
NO. 9
Upaya penyelesaian konflik:
1. MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai dipertentangkan. persoalan yang
3. NEGOSIASI Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
NAMA : KANAYA AJENG ALFARIANI
BalasHapusNO : 32
KELAS : XI A
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama:Chika Agustin A.
BalasHapusAbsen: 11
Kelas: XI A
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
JAWAB:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. KONVERSI Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama : Cindy Rizki Yanawati
BalasHapusNo : 12
Kelas : XI A
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
• Mediasi
merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
• Konsiliasi
merupakan suatu usaha untuk mengendalikan. konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
• Negosiasi
merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerja sama dan kompetisi.
• Konversi
merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
• Ajudikasi
merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama: Apriyana Kharisma Dewi
BalasHapusKelas XI A
No. 9
Upaya penyelesaian konflik:
1. MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai dipertentangkan. persoalan yang
3. NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Frestia Septian S.
BalasHapusKelas : XI-A
NO : 23
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
1. Mediasi
Adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi
Merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi
Merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik ini menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Frestia Septian S.
BalasHapusKelas : XI-A
NO : 23
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
1. Mediasi
Adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi
Merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi
Merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik ini menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Jolin Okta Meliana
BalasHapusNo : 31
Kelas : XI-A
Berbagai upaya dalam menyelesaikan konflik adalah sebagai berikut:
1.MEDIASI.
mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI.
konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOSIASI.
Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4.KONVERSI.
konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama: Dewi Anisa
BalasHapuskelas: XI A
No. abs: 15
1.MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4.KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Anisa Wardani
BalasHapusNo : 08
Kelas : XIA
Upaya penyelesaian konflik :
1. MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Denta Ismoyo
BalasHapusNo ab : 13
Kelas : XI A
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, konflik konversi, dan ajudikasi! penyelesaian
Jawab:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilaki' dengan salah satu pihak bers mengalah dan mau pendirian dari pihak lain. menerima
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan
konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama: Dewi Anisa
BalasHapusKelas: XI A
No. abs: 15
1.MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4.KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Jolin Okta Meliana
BalasHapusNo : 31
Kelas : XI-A
Berbagai upaya dalam menyelesaikan konflik adalah sebagai berikut:
1.MEDIASI
mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI.
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOSIASI.
Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4.KONVERSI.
konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : istiqomah Azzahra.k
BalasHapusNo : 30
Kelas : XI A
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
Jawab =
• Mediasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
Konsiliasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
• Negosiasi
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat- syarat untuk mengakhiri konflik.
• Konversi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
• Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama:Akbar Novanda P.
BalasHapusNo:03
Kelas:XI-A
1. MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau pendirian dari pihak lain. menerima
5. AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan lembaga pengadilan. mereka
Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama:Heni Puspitasari
BalasHapusNo:27
Kelas:XI A
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi
Jawab:
1.MEDIASI
Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOSIASI
Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4.KONVERSI
Konversi merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
NAMA: YASINTA MS
BalasHapusKELAS: XIB/32
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
1. Mediasi. Suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi. Suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. Arbitrasi. Suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
5. Stalemate. Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur.
6. Konversi. Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
7. Ajudikasi. Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
NAMA: KAYLA INDIRASHYA ZAHRANI
BalasHapusKELAS : XID
ABSEN : 12
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsialiasi,penyelesaian konflik negosiasi,penyelesaian konflik konversi dan adjudikasi
1. MEDIASI Mediasi.
(mediasi) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh pihak ketiga, namun tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, namun berusaha mempertemukan dan mendamaikan kedua pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI Konsiliasi
merupakan upaya penanganan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak-pihak yang berkonflik dapat membicarakan permasalahan yang dipersengketakan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah Anda pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pastinya Anda akan menawar dengan pedagang tersebut. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya tercapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI Konversi
(conversion) adalah upaya penyelesaian suatu konflik yang dilakukan dengan kemauan pihak yang satu mengalah dan mau menerima kedudukan pihak yang lain.
5. ADJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya penyelesaian konflik melalui sistem perad:-- Penyelesaian konflik menurut ajucMEN dilakukan. melalui jalur hukum. Misa sengketa pertanahan antara masyarakat dan pengusaha diselesaikan melalui pengadilan.
Nama:sinta oktavia rahmawati
BalasHapusKelas:XIB
Berikut penyelesaian konflik:
konversi upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
• Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
• Mediasi suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan. keputusan yong mengikat. pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihat yang berkonflik tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak. yang berkonflik
• Arbitrasi suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
• konsiliasi suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai dipertentangkan. persoalan yang
• Stalemate Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang. kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
• Ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. penyelesaian konflik menurut ajudikası dilakukan melalui jalur hukum.
NAMA:CINDI APRIAN BAKDANIA PERMATA SARI
BalasHapusKELAS: XI C
NO ABSEN:11
-MEDIASI
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
-KONSILASI
Konsiliasi melibatkan pihak ketiga atau suatu komisi untuk menyelesaikan sengketa dengan membuat anjuran tertulis.
-NEGOSIASI
negosiasi adalah suatu upaya yang dilakukan antara pihak-pihak yang berkonflik dengan maksud untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan pertentangan yang sesuai kesepakatan bersama.
-KONVERSI
Konversi (convertion) adalah penyelesaian konflik apabila satu di antara pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain.
-AJUDIKASI
Ajudikasi atau adjudication merupakan salah satu proses penyelesaian konflik di tengah-tengah masyarakat.
Nama : Salma Aulia
BalasHapusNo : 32
Kelas : XI D
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
Jawab:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama : Salma Aulia
BalasHapusNo : 32
Kelas : XI D
Upaya penyelesaian konflik:
1. MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Ananda Della Dwi Novitasari
BalasHapusNomor : 04
Kelas : XI C
1. KONVERSI:
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
3. NEGOSIASI:
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. MEDIASI:
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
5. ARBITRASI:
Merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
6. KONSILIASI:
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
7. STALEMATE:
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
8. AJUDIKASI:
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
nama: sally ardian ramadhani
BalasHapuskelas: XI D
no:31
Resolusi konflik adalah suatu cara individu atau kelompok untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu lain atau kelompok lain secara sukarela
1. Mediasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.Negosiasi
Peristiwa tawar menawar yg berlaku juga di dalam penyelesaian konflik.
4. Arbitrasi
Arbitrasi merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
5. Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
6. Konversi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
7. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur huku.
Nama:Pika Silvia Septiani
BalasHapusKelas:XI B
Absen:15
Berikut penyelesaian konflik:
• konversi
upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
• Negosiasi
merupakan suatu interaksı sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
• Mediasi
sualu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yong mengikat. pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihat yang berkonflik tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
• Arbitrasi
suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
• konsiliasi
suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
• Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang. kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
• Ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. penyelesaian konflik menurut ajudikası dilakukan melalui jalur hukum.
Nama: Cinta Fajar Dwi Maryani
BalasHapusKelas: XIC
No: 12
Berikut penyelesaian konflik:
• konversi
upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
• Negosiasi
merupakan suatu interaksı sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
• Mediasi
sualu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihat yang berkonflik tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
• Arbitrasi
suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
• konsiliasi
suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
• Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang. kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
• Ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. penyelesaian konflik menurut ajudikası dilakukan melalui jalur hukum.
Nama: Salsabila Nur Hasanah
BalasHapusNo: 21
Kelas: XI B
Upaya Penyelesaian Konflik
1.Mediasi
Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.Konsiliasi
Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.Negosiasi
Melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat.
4.Konversi
Penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.Ajudikasi
Menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama : Alya Putri Setyobudi
BalasHapusNo : 04
Kelas : XI D
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama:Nafisa Mufidzati
BalasHapusNo: 13
Kelas:XIB
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
Jawab:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama:Nafisa Mufidzati
BalasHapusNo: 13
Kelas:XIB
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
Jawab:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama=Erinda Naila Yustiasari
BalasHapusNo=18
Kls=XI C
Berikut penyelesaian konflik:
konversi
upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
• Negosiasi
merupakan suatu interaksı sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
Mediasi
sualu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yong mengikat. pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihat yang berkonflik tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
• Arbitrasi
suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
• konsiliasi suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
• Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang. kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
• Ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. penyelesaian konflik menurut ajud dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Salsabilla Yulia Diah Puspita
BalasHapusNo absen : 22
Kelas : Xl B
Upaya penyelesaian konflik
1. Mediasi adalah penyelesaian konflik melalui pihak ke tiga,tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Dimana tugas utama pihak ketiga adalah menyelesaikan konflik secara damai. Pihak ketiga hanya sebagai penasihat dan tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan keputusan terhadap penyelesaian konflik.
2. Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Nama:bagus tri suailo
BalasHapusKelas:XI E
No. Absen:08
Jawaban
1.MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyesuaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memikat salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mecoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILASI
Konsilasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOISASI
Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam prinsip ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
4.KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendapat dari pihak lain
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan
NAMA: SABRINA CITRA AULIA
BalasHapusKELAS: XI-E
NO: 33
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
1. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian konflik di mana pihak ketiga yang netral, disebut mediator, membantu pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan.
2. Konsiliasi
Konsiliasi mirip dengan mediasi, di mana seorang konsilator membantu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan. Namun, perbedaannya terletak pada peran konsilator yang lebih aktif dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada pihak yang terlibat. Konsilator dapat memberikan pandangan ahli untuk membantu penyelesaian konflik. proses
3. Negosiasi
Negosiasi melibatkan pihak yang terlibat langsung dalam konflik yang mencoba mencapai kesepakatan dengan cara berunding. Ini bisa berupa negosiasi antara perusahaan, atau negara. individu,
4. Konversi
Penyelesaian konflik konversi melibatkan perubahan pemikiran atau sikap pihak yang terlibat. Metode ini fokus pada merubah persepsi, sikap, atau nilai-nilai yang mendasari konflik.
5. Ajudikasi
Ajudikasi adalah penyelesaian konflik melalui proses pengadilan atau arbitrase. Pihak ketiga yang netral, seperti hakim atau arbiter, membuat keputusan yang mengikat untuk menyelesaikan konflik.
NAMA: SABRINA CITRA AULIA
BalasHapusKELAS: XI-E
NO: 33
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
1. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian konflik di mana pihak ketiga yang netral, disebut mediator, membantu pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan.
2. Konsiliasi
Konsiliasi mirip dengan mediasi, di mana seorang konsilator membantu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan. Namun, perbedaannya terletak pada peran konsilator yang lebih aktif dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada pihak yang terlibat. Konsilator dapat memberikan pandangan ahli untuk membantu penyelesaian konflik. proses
3. Negosiasi
Negosiasi melibatkan pihak yang terlibat langsung dalam konflik yang mencoba mencapai kesepakatan dengan cara berunding. Ini bisa berupa negosiasi antara perusahaan, atau negara. individu,
4. Konversi
Penyelesaian konflik konversi melibatkan perubahan pemikiran atau sikap pihak yang terlibat. Metode ini fokus pada merubah persepsi, sikap, atau nilai-nilai yang mendasari konflik.
5. Ajudikasi
Ajudikasi adalah penyelesaian konflik melalui proses pengadilan atau arbitrase. Pihak ketiga yang netral, seperti hakim atau arbiter, membuat keputusan yang mengikat untuk menyelesaikan konflik.
Kelas:XI C
BalasHapusNo.absen:03
1. Mediasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. Arbitrasi
Arbitrasi merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
5. Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
6. Konversi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
7. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Nama : aryaputri syafira maharani
BalasHapusKelas : XIB
No : 01
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama:Taufiq Shan
BalasHapusKelas:XIE
No:35
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
1. Mediasi
Adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi
Merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi
Merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik ini menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Qonita Rezki Amaliah
BalasHapusNo: 16
Kelas : XIB
Upaya penyelesaian konflik
1. Mediasi adalah penyelesaian konflik melalui pihak ke tiga,tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Dimana tugas utama pihak ketiga adalah menyelesaikan konflik secara damai. Pihak ketiga hanya sebagai penasihat dan tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan keputusan terhadap penyelesaian konflik.
2. Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi merupakan penyelesaian konflik upaya yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan pengadilan. melalui lembaga.
Nama:Mella Lusita Wulan Ningrum
BalasHapusNo:19
Kelas:XlD
1. **Mediasi:** Mediasi adalah proses di mana pihak ketiga netral, mediator, membantu pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan. Mediator membantu memfasilitasi komunikasi, mengidentifikasi masalah, dan mendorong pihak-pihak tersebut untuk mencapai solusi yang dapat diterima bersama.
2. **Konsiliasi:** Konsiliasi melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai penasihat atau konselor yang membantu pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai pemahaman dan kesepakatan. Konsiliasi dapat memberikan saran dan panduan untuk membantu pihak-pihak tersebut meresapi masalah konflik dan menemukan solusi.
3. **Negosiasi:** Negosiasi adalah proses tawar-menawar yang dilakukan langsung antara pihak yang terlibat dalam konflik. Pihak-pihak ini berusaha mencapai kesepakatan dengan merundingkan persyaratan, kepentingan, atau tuntutan masing-masing.
4. **Konversi:** Konversi atau transformasi konflik mencakup perubahan paradigma atau pandangan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Melalui konversi, konflik diubah menjadi kesempatan untuk pertumbuhan, pemahaman, dan perubahan positif.
5. **Ajudikasi:** Ajudikasi melibatkan penyelesaian konflik melalui sistem hukum atau keputusan otoritas yang berwenang, seperti pengadilan atau arbitrasi. Pihak ketiga yang independen membuat keputusan yang mengikat untuk menyelesaikan konflik berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku.
Nama: Febrina Oceanda
BalasHapusNO:09
Berikut penyelesaian konflik:
⚫ konversi
upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
• Negosiasi
merupakan suatu interaksı sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
Mediasi
sualu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yong mengikat, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihat yang berkonflik tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan. kedua belah pihak yang berkonflik
• Arbitrasi
suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
⚫ konsiliasi
suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan. Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
• Ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. penyelesaian konflik menurut ajudikası dilakukan melalui jalur hukum.
Nama: Caroline Nesya Febriany
BalasHapusNo:10
Kelas:Xl E
Resolusi konflik adalah suatu cara individu atau kelompok untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu atau lain secara sukarela
1.Mediasi adalah penyelesaian konflik melalui pihak ke tiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Dimana tugas utama pihak ketiga adalah menyelesaikan konflik secara damai. Pihak ketiga hanya sebagai penasihat dan tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan keputusan terhadap penyelesaian konflik.
2. Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaat agar mencapai kata sepakat.
4.Konversi merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Nama: Eva Firda Rahmawati
BalasHapusNo.: 17
Kelas: XI.A
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian konflik di mana pihak ketiga netral (mediator) membantu pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Mediator membantu memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang bertikai dan membantu mereka menemukan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Konsiliasi
Konsiliasi juga melibatkan pihak ketiga netral yang berperan sebagai penengah dalam menyelesaikan konflik antara dua pihak. Namun, perbedaannya dengan mediasi adalah bahwa konsiliasi biasanya memberikan saran atau rekomendasi kepada pihak-pihak yang berselisih untuk membantu mereka mencapai kesepakatan.
Negosiasi
Negosiasi adalah proses penyelesaian konflik di mana pihak-pihak yang berselisih berusaha mencapai kesepakatan melalui diskusi dan tawar-menawar. Dalam negosiasi, pihak-pihak tersebut berusaha mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa melibatkan pihak ketiga netral.
Konversi
Konversi adalah proses penyelesaian konflik di mana pihak-pihak yang berselisih mencoba mengubah konflik menjadi bentuk lain yang lebih produktif atau positif. Misalnya, mengubah persaingan menjadi kerjasama atau mengubah perbedaan pendapat menjadi kesepahaman bersama.
Ajudikasi
Ajudikasi adalah proses penyelesaian konflik di mana pihak ketiga yang berwenang (biasanya lembaga peradilan) mengambil keputusan yang mengikat bagi pihak-pihak yang berselisih. Ajudikasi biasanya dilakukan melalui pengadilan atau arbitrase dan keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat.
Nama : Rheina Elvilia Mustika Pin Gut
BalasHapusKelas : XID
No : 28
Upaya penyelesaian konflik:
1. MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai dipertentangkan. persoalan yang
3. NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama=Erinda Naila Yustiasari
BalasHapusNo=18
Kls=XI C
Berikut penyelesaian konflik:
konversi
upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
• Negosiasi
merupakan suatu interaksı sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
Mediasi
sualu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yong mengikat. pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihat yang berkonflik tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
• Arbitrasi
suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
• konsiliasi suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
• Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang. kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
• Ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. penyelesaian konflik menurut ajud dilakukan melalui jalur hukum.
NAMA: ANGELINA EKA DESMANINGRUM
BalasHapusKELAS:XI-A
NO:06
Upaya penyelesaian konflik:
1. MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Nayla Nur Hidayah
BalasHapusNo. : 28
Kelas : XI E
• Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
• Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
• Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
• Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. Sebagai contohnya, dalam rapat OSIS terjadi perdebatan antara ketua dengan wakil ketua OSIS.
• Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
nama:radhafa keysa agdista
BalasHapusno:31
kelas:XIE
• konversi
upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
•Negosiasi
merupakan suatu interaksı sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
•Mediasi
sualu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yong mengikat. pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihat yang berkonflik tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
• Arbitrasi
suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
• konsiliasi
suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
• Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang. kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
• Ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. penyelesaian konflik menurut ajudikası dilakukan melalui jalur hukum.
Nama = Aulia Athifah.
BalasHapusNo = 02.
Kelas. = XI B
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai dipertentangkan. persoalan yang
3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama: Azizah Kusuma Wijayanti
BalasHapusAbsen: 05
Kelas: XIB
Upaya penyelesaian konflik:
1.MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4.KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pengadilan. lembaga Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Ananda Della dwi novitasari
BalasHapusNomor : 04
Kelas : XI C
1. KONVERSI:
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
3. NEGOSIASI:
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. MEDIASI:
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
5. ARBITRASI:
Merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
6. KONSILIASI:
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
7. STALEMATE:
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
8. AJUDIKASI:
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama: Azmi Nuriani
BalasHapusKelas: Xl.C
No absen: 09
upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi
• mediasi,upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
•konsiliasi,upaya penyelesaian konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
•negoisasi, upaya penyelesaian konflik proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
•konversi, upaya penyelesaian konflik ini dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
•ajudikasi, upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum
Nama : Indah Saputri
BalasHapusNo : 23
Kelas : XI-C
•Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
•Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
•Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
• Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. Sebagai contohnya, dalam rapat OSIS terjadi perdebatan antara ketua dengan wakil ketua OSIS.
•Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama:Dion Pratama
BalasHapusNo. :13
Kelas:XIE
upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi
⚫ mediasi,upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
-konsiliasi,upaya penyelesaian konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan. -negoisasi, upaya penyelesaian konflik proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
-konversi, upaya penyelesaian konflik ini dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
ajudikasi, upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum
Nama:NUR ZAHIDAN AKBAR TSALATSA
BalasHapusKelas:XI E
No. Absen:29
Jawaban
1.MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyesuaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memikat salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mecoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILASI
Konsilasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOISASI
Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam prinsip ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
4.KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendapat dari pihak lain
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan
Nama : NUR ZAHIDAN AKBAR TSALATSA
BalasHapusKelas : XI-E
NO : 29
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
1. Mediasi
Adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi
Merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi
Merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik ini menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama: Fatwa fadzila hasta chairin
BalasHapusNo.absen: 16
Kelas: XIE
Jelaskan konflik upaya penyelesaian mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
1.MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan dipertentangkan.
3.NEGOSIASI
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat- syarat untuk mengakhiri konflik.
4.KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan
Nama: Fatwa fadzila hasta chairin
BalasHapusNo.absen: 16
Kelas: XIE
Jelaskan konflik upaya penyelesaian mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
1.MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan dipertentangkan.
3.NEGOSIASI
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat- syarat untuk mengakhiri konflik.
4.KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan
Nama: Bagas Aditya Widiyanto
BalasHapusNo: 7
Kelas: XI E
Berikut penyelesaian konflik:
1.konversi
upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
2.Negosiasi
merupakan suatu interaksı sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
3.Mediasi
sualu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yong mengikat. pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihat yang berkonflik tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
4.Arbitrasi
suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik. konsiliasi suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan dipertentangkan. yang
5.Stalemate Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang. kemudian berhenti pada suat dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate. • Ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. penyelesaian konflik menurut ajudikası dilakukan melalui jalur hukum.
Nama:Clarista aurelia n
BalasHapusKelas:XIE
No absen:11
1. mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan. Sebagai contohnya, di suatu perusahaan ada pertikaian antara buruh dan pengusaha. Kemudian, Departemen Tenaga Kerja mempertemukan pihak buruh dan pengusaha untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, sehingga tercapai suatu kesepakatan damai.
3. Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. Konversi merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. Sebagai contohnya, dalam rapat OSIS terjadi perdebatan antara ketua dengan wakil ketua OSIS. Ketua OSIS mengalah dan menerima pendapat wakil ketua OSIS karena pendapat wakil ketua OSIS dianggap lebih dapat membantu untuk kemajuan organisasi tersebut.
5. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur huku. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama; Bagas Aditya Widiyanto
BalasHapusNo; 7
Kelas; XI E
Berikut penyelesaian konflik:
1.konversi
upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
2.Negosiasi
merupakan suatu interaksı sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
3.Mediasi
sualu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yong mengikat. pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihat yang berkonflik tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
4. Arbitrasi
suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik. konsiliasi suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan dipertentangkan. yang
5.Stalemate Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang. kemudian berhenti pada suat dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate. •
6.Ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. penyelesaian konflik menurut ajudikası dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Fuguh Dhani Wiratama
BalasHapusNo : 19
Kelas : XI E
1.MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyesuaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memikat salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mecoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILASI
Konsilasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOISASI
Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam prinsip ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
4.KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendapat dari pihak lain
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan
Nama : Pasha Alviando
BalasHapusNo. : 30
Kelas. : XI E
1. MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama :Anggik Tahapsari
BalasHapusNo:05
Kelas:XIE
Bagaimana upaya dalam menyelesaikan konflik adalah
Mediasi: Proses dimana pihak ketiga netral (mediator) membantu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak. Mediator membantu memfasilitasi komunikasi, menemukan titik temu, dan merangsang pihak-pihak tersebut untuk mencapai solusi bersama.
Konsiliasi: Mirip dengan mediasi, namun konsiliasi biasanya melibatkan lebih banyak intervensi dari pihak ketiga. Konsilator memiliki peran aktif dalam memberikan saran, mengarahkan proses, dan bahkan menyarankan solusi bagi pihak yang terlibat.
Negosiasi: Pihak-pihak yang terlibat langsung berusaha mencapai kesepakatan dengan saling bernegosiasi. Negosiasi melibatkan diskusi terbuka, tawar-menawar, dan kompromi untuk mencapai solusi yang memuaskan semua pihak.
Konversi: Proses dimana pihak-pihak yang terlibat dalam konflik berusaha mengubah perspektif, sikap, atau pendekatan mereka terhadap konflik. Ini dapat melibatkan pembicaraan yang mendalam, pendidikan, atau intervensi psikologis untuk membantu pihak-pihak melihat masalah dari sudut pandang yang berbeda.
Nama:Sherly Destiana
BalasHapuskelas:XI-B
No:25
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha diselesaikan melalui pengadilan.
Nama : MAWAR AYU ASSYIFA
BalasHapusKelas : XI D
No absen : 18
Berikut penyelesaian konflik:
• konversi
upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
• Negosiasi
merupakan suatu interaksı sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
• Mediasi
sualu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yong mengikat. pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihat yang berkonflik tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
• Arbitrasi
suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
• konsiliasi
suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
• Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang. kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate.
• Ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. penyelesaian konflik menurut ajudikası dilakukan melalui jalur hukum.
nama: salsa sulistyaningsih
BalasHapuskelas: XI B
no: 19
1. mediasi:
mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. konsiliasi:
konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. negosiasi:
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. konversi:
konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. ajudikasi:
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
nama : aulia diva pualam sakti
BalasHapuskelas : 11b
absen: 3
1. Mediasi adalah penyelesaian konflik melalui pihak ke tiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Dimana tugas utama pihak ketiga adalah menyelesaikan konflik secara damai. Pihak ketiga hanya sebagai penasihat dan tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan keputusan terhadap penyelesaian konflik.
2. Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi merupakan penyelesaian konflik upaya yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan pengadilan. melalui lembaga.
1. MEDIASI
BalasHapusMediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat mengenai persoalan dipertentangkan. berdiskusi yang
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama: Jihan Adila
BalasHapuskelas : XIB
No: 07
1. Mediasi adalah penyelesaian konflik melalui pihak ke tiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengangkat. Dimana tugas utama pihak ketiga adalah menyelesaikan konflik secara damai. Pihak ketiga hanya sebagai penasihat dan tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan terhadap penyelesaian konflik.
2. Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3. Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi merupakan penyelesaian konflik upaya yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
5. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan pengendalian. Melalui lembaga
Nama:Abdul salam
BalasHapusKelas:XI E
No:01
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
Jawab:
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, (mediation) 2012), mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan. 3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. 5. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan pengadilan. melalui
Nama : Hasna Anggun Selviyana
BalasHapusNo abs : 22
Kelas : XIC
Jelaskan upaya penyelesaian konflik!.
Berikut beberapa upaya untuk menyelesaikan konflik.
1. Mediasi
Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi
Konsiliasi adalah suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi
Konversi merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Rizki Tiro Pratama
BalasHapusNo : 32
Kelas : XI E
1. **Mediasi**: Proses di mana pihak ketiga netral, yang disebut mediator, membantu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan cara memfasilitasi komunikasi dan negosiasi.
2. **Konsiliasi**: Mirip dengan mediasi, namun peran konsiliasi lebih aktif dalam memberikan saran dan solusi kepada pihak yang terlibat dalam konflik. Biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki pengetahuan atau keahlian tertentu terkait dengan konflik yang sedang dihadapi.
3. **Negosiasi**: Proses di mana pihak yang terlibat dalam konflik berusaha mencapai kesepakatan dengan saling memberikan dan meminta kompromi. Tidak ada pihak ketiga yang terlibat secara langsung dalam negosiasi ini.
4. **Konversi**: Merupakan upaya untuk mengubah konflik menjadi bentuk yang lebih positif atau produktif, misalnya, dengan merubah perspektif atau pendekatan yang diambil oleh pihak yang terlibat.
5. **Ajudikasi**: Proses penyelesaian konflik melalui pengambilan keputusan oleh pihak ketiga yang berwenang, seperti hakim atau arbiter. Keputusan ini biasanya bersifat final dan mengikat bagi pihak yang terlibat.
nama :REVALITA SEPTIANTI
BalasHapusno : 27
kelas : XI D
Jelaskan konflik upaya mediasi, penyelesaian konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
JAWAB:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan lembaga-lembaga menggunakan tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI.
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan pengadilan.
nama :REVALITA SEPTIANTI
BalasHapusno : 27
kelas : XI D
Jelaskan konflik upaya mediasi, penyelesaian konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
JAWAB:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan lembaga-lembaga menggunakan tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI.
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak- pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan pengadilan.
nama : fitri puji lestari
BalasHapuskls : 11C
no. abs : 20
jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
jawab :
-mediasi
upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
-konsiliasi
metode perundingan yang menggunakan bantuan dari pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut merupakan pihak yang berperan sebagai penengah dan mengawal jalannya perundingan. Mereka juga memiliki hak istimewa untuk menyampaikan pendapat dan nasihat hukum kepada peserta diskusi.
-negosiasi
suatu upaya yang dilakukan antara pihak-pihak yang berkonflik dengan maksud untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan pertentangan yang sesuai kesepakatan bersama.
-konversi
penyelesaian konflik apabila satu di antara pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Konsiliasi (consiliation) adalah penyelesaian konflik dengan jalan mempertemukan pihak-pihak yang bertentangan dalam sebuah perundingan untuk memperoleh kesepakatan bersama.
-ajudikasi
upaya mencapai kesepakatan melalui peradilan atau jalur hukum. Hal itu dilakukan ketika kedua belah pihak yang bersengketa mengadakan interaksi silang terkait pendapat mereka, atau terdapat perbedaan pendapat.
Nama : Aulia Nuro Rohma
BalasHapusKelas : XII C
No : 08
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan lembaga-lembaga menggunakan tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Nama: Vega Arian dini
BalasHapusAbsen:36
Kelas:XIC
-Mediasi. penengahan, atau pengantaraan adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak.
-negosiasi
Jika merujuk pada konsep dasarnya, negosiasi didefinisikan sebagai “komunikasi antara dua pihak untuk menemukan posisi-posisi yang saling bersesuaian, yang jika dilakukan dan diselesaikan dengan baik akan berakhir dengan kondisi paling tidak satu pihak 'memperoleh apa yang diinginkan' dan pihak lain 'bersedia.
-konsiliasi
metode perundingan yang menggunakan bantuan dari pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut merupakan pihak yang berperan sebagai penengah dan mengawal jalannya perundingan. Mereka juga memiliki hak istimewa untuk menyampaikan pendapat dan nasihat hukum kepada peserta diskusi.
-konfersi
Penyelesaian konflikapabila satu diantara pihak bersedia mengalah dan maumenerima pendirian pihak lain. Konsiliasi (consiliation) adalah penyelesaian konflik dengan jalan mempertemukan pihak pihak yang bertentangan dalam sebuah perundingan untuk memperoleh kesepakatan bersama.
-ajudikasi
Ajudikasi atau adjudication merupakan salah satu proses penyelesaian konflik di tengah-tengah masyarakat.[1] Ajudikasi umumnya disebut sebagai metode penyelesaian perkara diluar proses peradilan antara dua pihak yang berperkara.
Nama: Amiira Filza Labiba
BalasHapusKelas:XI D
Absen:5
1.Mediasi adalah penyelesaian konflik melalui pihak ke tiga,tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2.Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaat agar mencapai kata sepakat.
4.Konversi merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
NAMA: ALFAKEYSA A S
BalasHapusNO:03
KELAS: XI D
Upaya penyelesaian konflik berdasarkan:
1. MEDIASI
Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI
Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama. : Rois Salsabila
BalasHapusKelas : XI B
No abs : 18
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi?
MEDIASI
• Cara penyelesaian konflik mediasi atau pihak ketiga yaitu menyelesaikan konflik secara damai pihak ketiga hanya sebagai penasihat dan tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan keputusan terhadap penyelesaian konflik
KONSILIASI
• konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
NEGOSIASI
• Negosiasi merupakan interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat syarat untuk mengakhiri konflik
KONVERSI
• Konversi merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
AJUDIKASI
• Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama : Lukas Cristian
BalasHapusKelas. : XI B
No. : 09
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
- MEDIASI
Mediasi melibatkan pihak ketiga netral yang membantu individu atau kelompok yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Mediator bertindak sebagai fasilitator untuk membantu berkomunikasi, mengidentifikasi masalah inti, dan mencari solusi yang memuaskan.
- KONSILIASI
Konsiliasi serupa dengan mediasi namun biasanya lebih formal. Seorang konsiliasi dapat memberikan saran atau rekomendasi kepada pihak yang bersengketa, tetapi keputusan akhir tetap ada pada pihak yang bersengketa.
- NEGOSIASI
Negosiasi melibatkan pihak yang terlibat dalam konflik berunding secara langsung untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam negosiasi, setiap pihak mencoba memperoleh keuntungan sambil mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pihak lain.
- KONVERSI
Konversi melibatkan perubahan atau transformasi konflik menjadi bentuk yang lebih konstruktif atau positif. Ini dapat melibatkan perubahan persepsi, komunikasi, atau tujuan yang mengarah pada pemecahan masalah yang lebih baik.
- AJUDIKASI
Ajudikasi melibatkan pihak ketiga yang lebih formal seperti arbiter atau pengadilan untuk membuat keputusan final tentang konflik. Pengadilan memutuskan sengketa berdasarkan hukum dan bukti yang disajikan oleh kedua belah pihak, dan keputusan tersebut bersifat mengikat.
Setiap metode memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada sifat dan kompleksitas konflik yang terlibat. Pemilihan metode yang tepat tergantung pada konteks dan preferensi pihak yang terlibat.
Nama: Geovani Yudha Pratama
BalasHapusNo.abs: 10
Kelas: XI D
1.MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyesuaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memikat salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mecoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILASI
Konsilasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOISASI
Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam prinsip ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
4.KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendapat dari pihak lain
5.AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan
Nama: Galih putra utama
BalasHapusNo: 24
Kls: XI A
1.MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyesuaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memikat salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mecoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILASI
Konsilasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOISASI
Negosiasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam prinsip ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
4.KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendapat dari pihak lain
Nama:Bagastya.z.s
BalasHapusNo:10
Kls:11-A
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
Jawab:
1. MEDIASI
Mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga- lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. KONVERSI
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan pengadilan. melalui
Nama : Azkia Zahra Dianavi
BalasHapusNo : 06
Kelas : XIB
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga. sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan. melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.